Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ade Irfan Pulungan ikut menyoroti kasus dugaan pencabulan tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ade mendesak kepolisian untuk membuka kembali proses penyelidikan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung tiga anak tersebut. Ade juga meminta jangan ada satu pihak pun yang berani membela pelaku kekerasan kepada anak.

"Jangan ada satu orang pun yang punya keinginan untuk melakukan pembelaan terhadap pelaku pedofilia atau kekerasan terhadap anak." "Makanya ini yang kami desak kepada kepolisian untuk membuka kembali kasus ini," kata Ade, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (10/10/2021). Ade menyampaikan, istana turut berkonsentrasi untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak anak.

Menurutnya, fokus istana adalah melindungi anak anak dari hal hal yang mengancam keselamatannya, baik secara fisik maupun mental. "Membuka kembali kasus ini artinya konsentrasi dari negara dari istana jangan ada perlakuan yang tidak adil terhadap kejahatan yang korbannya anak anak." "Jadi kita harus benar benar fokus melindungi anak dari aspek aspek kegiatan yang mengancam anak," jelas Ade.

Ade juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang hukuman kekerasan seksual terhadap anak. Artinya, tidak hanya berkonsentrasi pada perlindungan anak, Istana juga ikut menyoroti soal hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak. "Pemerintah sangat concern jika ada kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak, apalagi terjadi di anak anak, karena anak ini masa depan bangsa," jelas Ade.

Sebelumnya diberitakan, cerita seorang ibu yang berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk ketiga anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, viral di media sosial. Cerita tersebut menjadi viral setelah diungkap oleh media Project Multatuli pada Rabu (6/10/2021) kemarin. Dalam cerita tersebut, seorang ibu berinisial RS melaporkan mantan suaminya (SU) atas dugaan pemerkosaan kepada tiga anak kandungnya di Polres Luwu Timur pada 2019 lalu.

Namun, dalam proses penyelidikannya, polisi justru menghentikan kasusnya dengan alasan tidak cukup bukti. Kemudian, cerita tersebut kembali diungkap oleh media Project Multatuli hingga menjadi viral di media sosial Twitter. Menanggapi viralnya kasus ini, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar yang juga menjadi kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi buka suara.

Rezky pun membeberkan sejumlah alasan penghentian kasus ini diwarnai kejanggalan. Pertama, Rezky curiga karena saat dilakukan proses pemeriksaan, ketiga anak yang menjadi korban tidak didampingi oleh bantuan hukum. "Dalam proses 63 hari kasus ini berjalan, tidak ada bantuan hukum di dalamnya, saat anak diperiksa dan diambil keterangannya, para anak tidak didampingi oleh ibu atau pendamping lainnya."

"Kenapa pendampingan dalam keterangan ini penting karena harus dipastikan betul yang mengambil keterangan ini punya kapasitas untuk menggali keterangan anak." "Karena berbeda mengambil keterangan anak dan dewasa, maka kami meragukan keterangan dari kejadian perkara ini utuh," kata Rezky, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (8/10/2021). Kejanggalan kedua, Rezky menyebut ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur dan Polres Luwu Timur.

Sebab, dalam asesmennya, pihak P2TP2A menyebut ketiga anak korban tidak mengalami trauma kepada terlapor. "Ada asesmen dari P2TP2A Luwu Timur yang kami anggap didalamnya ada maladministrasi sehingga tidak objektif dan tidak bisa digunakan sebagai dasar penghentian penyelidikan." "Kalau disebutkan ketika bertemu dengan terlapor para anak tidak menunjukkan trauma, kalau dari psikolog kami di Makassar, trauma itu tidak selalu jadi respons atau ekspresi dari korban kekerasan seksual," ujar Rezky.

Rezky menyebut, asesmen tersebut berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan LBH Makassar. Dari hasil pemeriksaannya, Rezky mengatakan ketiga anak korban membenarkan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya. Bahkan, anak terakhir bisa memperagakan ulang perbuatan ayahnya saat melakukan kekerasan seksual.

Rezky bahkan menyebut, tidak hanya ayah mereka saja, tetapi ada dua orang lain yang juga ikut melakukannya. Terakhir, Rezky mengatakan kejanggalan lain didapat dari keterangan visum polisi yang menyebut tidak ada tanda tanda kekerasan seksual pada ketiga anak itu. Padahal, saat ibu korban memeriksakan ketiga anaknya ke dokter, ada kerusakan di bagian alat vitalnya.

"Terakhir terkait visum, dari keterangan polisi ada dua visum yang dilakukan dan tidak ditemukan tanda tanda (kekerasan seksual, red )." "Tetapi dari keterangan dokter yang berbeda, ketika ibu mengambil rujukan berobat, itu dinyatakan ada kerusakan di daerah vagina dan dubur," kata Rezky. Ia melanjutkan, sang Ibu membawa ketika anaknya ke dokter karena mereka terus menerus mengeluh kesakitan di bagian tersebut.

"Jadi hal hal ini yang kami anggap janggal dan ini menjadi alasan yang cukup kuat untuk kasus ini dibuka kembali," tegas Rezky.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *